Ordered List

Rabu, 08 Februari 2017

Pengertian Budidaya Perairan



Menurut UU Perikanan no. 31 th. 2004, Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
Perikanan dapat diartikan juga merupakan semua kegiatan yang berkaitan dengan ikan, termasuk memproduksi ikan, baik melalui penangkapan maupun budidaya dan atau mengolahnya untuk memenuhi kebutuhan manusia akan pangan sumber protein dan non pangan.

Potensi dapat diartikan sebagai kemampuan yang mempunyai kemungkinan untuk dikembangkan. Sinonim kata potensi adalah daya, energi, kapasitas, kekuatan, kemampuan, kesanggupan. Sehingga dapat dijelaskan dalam kegiatan budidaya perairan sebagai kemampuan untuk dikembangkan menjadi suatu usaha budidaya perairan. Sedangkan sumberdaya alam dapat didefinisikan sebagai kondisi alam/bahan mentah yang didapatkan di alam, yang dimanfaatkan manusia untuk meningkatkan kesejahteraan.
Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

Konservasi sumberdaya ikan dapat didefinisikan sebagai upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan berkomentar dengan sopan dan saling menghargai